PENGUBAHAN NAMA DAN STATUS PASKHAS

SMU NEGERI 1 MAGELANG
PASUKAN KHAS
KEPUTUSAN MUSYAWARAH BERSAMA
Nomor : Kep/01/XI/MB.1999
tentang
PENGUBAHAN NAMA DAN STATUS PASKHAS
________________

PRESIDIUM MUSYARAHAN BERSAMA
Menimbang :
Bahwa dengan nama Pasukan Khas yang disandang oleh perkumpulan siswa /siswi SMU Negeri 1 Magelang yang membidangi tugas Upacara Bendera, dirasa kurang mengakomodir dari kegiatan yang akan dilaksanakan oleh kepengurusan Paskhas.
Mengingat :
1. Bahwa kegiatan Paskhas yang telah direncanakan oleh Pengurus Paskhas, apabila tetap menyandang nama induk PASUKAN KHAS berdasar berbagai pertimbangan akan menyulitkan pelaksanaan kegiatannya di masa mendatang.
2. Bahwa pengubahan nama dan status paskhas tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya guna dari Paskhas.
3. Bahwa pengubahan nama dan status Paskhas tersebut tidak menghilangkan adanya Paskhas. Namun merupakan kelanjutan dari Paskhas.
Memperhatikan :
Usulan, saran dan pertimbangan anggota/peserta musyawarah dan berdasarkan masukan dari Pelatih dan Perwakilan Paskibraka Jawa Tengah dari SMU Negeri 1 Magelang.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :
1. Bahwa perkumpulan yang bernama PASUKAN KHAS atau lebih dikenal dengan sebutan PASKHAS dinyatakan tidak ada lagi di Kampus SMU Negeri 1 Magelang.
2. Bahwa dengan tidak adanya lagi PASUKAN KHAS atau PASKHAS di SMU Negeri 1 Magelang kedudukannya digantikan dengan organisasi PASUKAN PENGIBAR BENDERA disingkat PASPARA yang bidang kegiatannya tertap berdasar pada kegiatan PASKHAS dan kegiatan pendukung lainnya.
3. Kedudukan PASUKAN PENGIBAR BENDERA atau PASPARA adalah organisasi tersendiri yang merupakan sub organisasi dari Organisasi Siswa Intra Sekolah atau OSIS SMU Negeri 1 Magelang.
4. PASUKAN PENGIBAR BENDERA atau PASPARA hanya ada di kampus SMU Negeri 1 Magelang dan penggunaan istilah PASPARA hanya digunakan oleh PASUKAN PENGIBAR BENDERA.
5. Hal-hal mengenai kelengkapan organisasi ditetapkan kemudian dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
6. Berkenaan dengan telah diubahnya nama dan status PASKHAS menjadi organisasi PASPARA maka segala harta benda PASKHAS menjadi milik PASPARA.
7. Keputusan lain yang bertentangan dengan isi keputusan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
8. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan

Ditetapkan di : Magelang
Pada tanggal : 10 November 1999

Ketua Presidium
ttd
Teguh Budi Santoso
NRP. PA.1999/L/005

Tidak ada komentar:

Posting Komentar