Bendera negara
diatur menurut UUD '45
pasal 35,
UU No 24/2009, dan
Peraturan
Pemerintah No.40/1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia
Bendera Negara
dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur dan dengan ketentuan ukuran:
- 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
- 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
- 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
- 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;dan
- 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Pengibaran dan/atau
pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga
matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu, dapat dilakukan pada malam hari.
Bendera Negara wajib
dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17
Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau
kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri.
Bendera Negara wajib
dikibarkan setiap hari di:
- istana Presiden dan Wakil Presiden;
- gedung atau kantor lembaga negara;
- gedung atau kantor lembaga pemerintah;
- gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
- gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
- gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;
- gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
- gedung atau halaman satuan pendidikan;
- gedung atau kantor swasta;
- rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
- rumah jabatan pimpinan lembaga negara;
- rumah jabatan menteri;
- rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
- rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;
- gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
- pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan
- taman makam pahlawan nasional
Momentum pengibaran
bendera asli setelah deklarasi
kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Bendera Negara
sebagai penutup peti atau usungan jenazah dapat dipasang pada peti atau usungan
jenazah Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil
Presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri,
kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan
diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik
Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang
berjasa bagi bangsa dan negara.
Bendera Negara yang
dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945
di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka
Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen
Nasional Jakarta.
Setiap orang
dilarang:
- merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
- memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
- mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
- mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
- memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Pasted
from <http://id.wikipedia.org/wiki/Paskibraka>